PENERBITAN KARTU PESERTA TASPEN ( KPT ) BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Diperlukan waktu : 15 hari (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan Berkas
|
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar melengkapi berkas-berkas : |
|
|
1. |
Foto Kopi SK Calon Pegawai; |
|
2. |
Foto Kopi Surat Melaksanakan Tugas; |
|
3 |
Mengisi Data Individu dan Keluarga (terlampir) |
Nomor 1 s.d 2 dilegalisir oleh Pimpinan Instansi;
|
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar melengkapi berkas-berkas : |
|
|
1. |
Foto Kopi SK Calon Pegawai; |
|
2. |
Foto Kopi SK Terakhir (SK Pangkat/SK KGB); |
|
3. |
Mengisi Data Individu dan Keluarga (terlampir); |
|
4. |
Dalam hal Kartu Peserta Taspen Hilang/ Rusak selain ketiga syarat diatas juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat; |
Nomor 1 s.d 2 dilegalisir oleh Pimpinan Instansi;
Bagi CPNS dan PNS, yang saat pengangkatan calon pegawainya telah berusia lebih dari 35 tahun selain memenuhi syarat-syarat tersebut agar melampirkan pula Foto Kopi Surat Keterangan Honor 5 (lima) tahun secara berturut-turut (apabila memiliki)











