SUMPAH JANJI
Definisi Sumpah/ Janji:
Pengertian sumpah janji adalah setiap PNS yang akan menjasi PNS wajib dan harus mengangkat Sumpah dan Janji setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan mentaati segala peraturan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang melekat padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Syarat :
Berstatus PNS Pemprov.Kaltim;
Kelengkapan Berkas:
- Surat Pengantar dari Instansi;
- Melampirkan Foto Kopi SK CPNS dan SK PNS;
- Mengisi formulir persyaratan peserta sumpah/ janji;
- SK Jabatan (bila ada).
Dasar Hukum:
- PP No. 21 Tahun 1975 tentang sumpah / janji PNS;
- Surat Edaran No. 14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Janji PNS .











Brosur Layanan Kepegawaian



