PENETAPAN SK PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) BAGI PNS YANG BELUM MEMENUHI SYARAT PENSIUN DINI DAN BUP
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap) |
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas |
|
1. |
Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan; |
2. |
Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan surat permohonan berhenti dari yang bersangkutan; |
3. |
Memiliki SK CPNS dan PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
4. |
Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
5. |
Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dibuktikan dengan foto kopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
6. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
7. |
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg), disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
8. |
Tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses/Menjalani Hukuman Disiplin dari pimpinan instansi. |
Dasar Hukum : |
|
1. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
2. |
UU No. 11 Tahun 1969; |
3. |
Surat Edaran BKD No. 04/86/1980; |
4. |
Keputusan Gubernur Kaltim No. 26 Tahun 2003. |
5. |
PP No. 69 Tahun 2005 |
6. |
Keputusan BKN No. 11 Tahun 2006 |