PENETAPAN SK PENSIUN DINI BAGI PNS
|
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap) |
|
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas : |
|
|
1. |
Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan; |
|
2. |
Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat Permohonan Berhenti dari yang bersangkutan; |
|
3. |
Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;( karena likuidasi atau penyederhanaan organisasi) |
|
4. |
Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang (karena atas permintaan sendiri); |
|
5. |
Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
6. |
Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan foto kopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
7. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
8. |
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg), disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
9. |
Membuktikan bahwa suami/isteri yang ditang-gung adalah suami/isteri sah yang dibuktikan dengan foto kopi surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
10. |
Tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses/Menjalani Hukuman Disiplin dari pimpinan instansi; |
|
11. |
Tidak dalam tuntutan Perbendaharaan tuntutan ganti rugi (TPTGR), dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Pengawas Prov. Kaltim; |
|
12. |
Wajib mengisi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4); |
|
13. |
Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat; |
|
14. |
Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata; |
|
15. |
Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja) yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
16. |
Surat Pernyataan tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan Bank/Pihak gaji di Pimpinan instansi; |
|
17. |
Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 6.000 dalam kesediaan untuk menyelesaikan hutang piutang. |
|
Dasar Hukum |
|
|
1. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
|
2. |
UU No. 11 Tahun 1969; |
|
3. |
PP 17 Tahun 1977 Jo PP 10 Tahun 2008; |
|
4. |
PP No. 9 Tahun 2003; |
|
5. |
PP No. 14 Tahun 2008; |
|
6. |
Kep. BKN No. 3 Tahun 2008; |
|
7. |
Kep. BKN No. 13 Tahun 2008; |
|
8. |
Kep. BKN No. 14 Tahun 2004. |













Brosur Layanan Kepegawaian



