PENETAPAN CPNS SEBAGAI PNS
Diperlukan waktu : 10 hari (TMT berkas lengkap)
Syarat dan Kelengkapan berkas :
1. |
Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; |
|
2. |
Telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai CPNS yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
3. |
Telah mengikuti dan lulus Latihan Pra Jabatan (LPJ) yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Surat Tanda Lulus LPJ, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
|
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan melampirkan: |
|
|
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter (untuk golongan I dan II); |
|
4 |
Surat Keterangan Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah (untuk golongan III). |
|
5. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. |
Dasar Hukum:
- 1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- 2. PP No. 98 Tahun 2000 Jo.PP No. 11 Tahun 2002.