PENETAPAN HASIL KONSULTASI (REKOMENDASI) PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON II B BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB/KOTA
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap)
PENGERTIAN JABATAN :
1. |
Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS. |
2. |
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. |
Syarat Pengangkatan dan Kelengkapan Berkas
Syarat Pengangkatan :
1. |
Bupati/Walikota mengajukan 3 (tiga) Calon Eselon III kepada Gubernur. |
||||||||||||||||||||
2. |
Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dau) jabatan struktural Eselon III yang berbeda. |
||||||||||||||||||||
3. |
Sekurang-kurangnya memiliki ijazah Starata 1 (S-1) atau yang sederajat. |
||||||||||||||||||||
4. |
Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan sebagaimana tabel di bawah ini :
|
||||||||||||||||||||
5. |
Berusia setinmggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat. |
||||||||||||||||||||
6. |
Memiliki Pendidikan dan Pelatihan Jabatan (Diklat Kepemimpinan Tingkat II). |
||||||||||||||||||||
7. |
Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. |
||||||||||||||||||||
8. |
Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. |
||||||||||||||||||||
9. |
Sehat jasmani dan rohani. |
Kelengkapan berkas :
1. |
Fotokopi SK. Pangkat terakhir. |
2. |
Fotokopi SK Jabatan |
3. |
Fotokopi Ijazah pendidikan formal terakhir. |
4. |
Fotokopi STTPL Diklat Kepemimpinan. |
5. |
Fotokopi Diklat Tehnis dan fungsional. |
6. |
Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir. |
7. |
Surat keterangan kesehatan. |
8. |
Biodata yang di tandatangani Kepala Daerah setempat . |
DASAR HUKUM :
1. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
2. |
UU No. 32 Tahun 2004; |
3. |
PP No. 32 Tahun 1979; |
4. |
PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP No. 13 Tahun 2002; |
5. |
PP No. 8 Tahun 2003; |
6. |
PP NO. 9 Tahun 2003; |
7. |
Permendagri No. 5 Tahun 2005; |
8. |
Keputusan Ka. BKN No. 13 Tahun; |