PENETAPAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL SEKRETARIS DAERAH BAGI PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB/KOTA
Diperlukan waktu : 2 bulan (TMT berkas lengkap)
PENGERTIAN JABATAN :
|
1. |
Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS. |
|
2. |
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. |
Syarat Pengangkatan dan Kelengkapan Berkas
Syarat Pengangkatan :
|
1. |
Bupati/Walikota mengajukan 3 (tiga) Calon Eselon II.B kepada Gubernur. |
||||||||||||||||||||
|
2. |
Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon II yang berbeda. |
||||||||||||||||||||
|
3. |
Sekurang-kurangnya memiliki ijazah Starata 1 (S-1) atau yang sederajat. |
||||||||||||||||||||
|
4. |
Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan sebagaimana tabel di bawah ini :
|
||||||||||||||||||||
|
5. |
Berusia setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat. |
||||||||||||||||||||
|
6. |
Memiliki Pendidikan dan Pelatihan Jabatan (Diklat Kepemimpinan Tingkat II). |
||||||||||||||||||||
|
7. |
Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. |
||||||||||||||||||||
|
8. |
Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. |
||||||||||||||||||||
|
9. |
Mengikuti Pemaparan Renstra di Pemprov. Kaltim. |
||||||||||||||||||||
|
10. |
Sehat jasmani dan rohani. |
||||||||||||||||||||
Kelengkapan berkas :
|
1. |
Fotokopi SK. Pangkat terakhir. |
|
2. |
Fotokopi SK Jabatan |
|
3. |
Fotokopi Ijazah pendidikan formal terakhir. |
|
4. |
Fotokopi STTPL Diklat Kepemimpinan. |
|
5. |
Fotokopi Diklat Tehnis dan fungsional |
|
6. |
Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir. |
|
7. |
Surat keterangan kesehatan. |
|
8. |
Biodata yang di tandatangani Kepala Daerah setempat . |
DASAR HUKUM :
|
1. |
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
|
2. |
UU No. 32 Tahun 2004; |
|
3. |
PP No. 32 Tahun 1979; |
|
4. |
PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP No. 13 Tahun 2002; |
|
5. |
PP No. 8 Tahun 2003; |
|
6. |
PP NO. 9 Tahun 2003; |
|
7. |
Permendagri No. 5 Tahun 2005; |
|
8 |
Keputusan Ka. BKN No. 13 Tahun 2002; |














Brosur Layanan Kepegawaian



